Kasus Pembunuhan WNA Korsel, Polisi: Tersangka Pernah Jadi Caleg DPRD Kabupaten Bekasi

Infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, membenarkan, tersangka berinisial SJ yang menjadi dalang pembunuhan Warga Negara Korea Selatan bernama BS (65) pernah maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi. Namun Ia tidak menyebutkan partai politik yang mengusung tersangka saat pemilu lalu.

“Benar, Ia pernah maju sebagai calon anggota legislatif,” kata Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).

SJ dan korban terikat pernikahan sejak 2016 dan resmi bercerai pada 2023. Korban sendiri berprofesi sebagai pengusaha furnitur memiliki tempat usaha di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam, sakit hati, dan sengketa pembagian harta. Tersangka menilai korban tidak pernah memberikan nafkah untuk dirinya dan anak‑anak selama masa pernikahan.

“Motifnya karena merasa tidak diberi nafkah serta ada masalah pembagian harta,” ujar Kombes Sumarni.

SJ kemudian menyewa HW, orang yang dikenalnya saat berolahraga di pusat kebugaran, untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Imbalan disepakati sebesar Rp139 juta, dibayarkan bertahap lewat tunai dan transfer sebanyak dua sampai tiga kali. Rencana ini sudah disusun sejak Desember 2025 atau enam bulan sebelum kejadian.

HW melakukan aksinya dengan menusuk tubuh korban memakai pisau dan memukul bagian belakang kepala dengan barbel hingga korban meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan bertahap. SJ ditangkap lebih dulu setelah petugas mengumpulkan keterangan saksi. Sedangkan HW ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (29/5/2026).

Kedua tersangka terancam Pasal 458 dan Pasal 459 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

(Fahmi)

Editor: Dede R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini