Jangan Salah Arti, Ini Makna Sebenarnya Rambu Dilarang Parkir

Infobekasi.co.id – Di pinggir banyak jalan raya, sering kita jumpai rambu lalu lintas berbentuk lingkaran dengan pinggiran berwarna merah, latar belakang putih, dan terdapat huruf “P” berwarna hitam yang dicoret garis diagonal merah. Bagi pengguna jalan, rambu ini sangat umum ditemui, namun tidak sedikit yang belum paham betul arti dan aturan di dalamnya.

Dirangkum dari beberapa sumber, rambu tersebut adalah Rambu Larangan Parkir (Kode Rambu 510), yang masuk ke dalam kelompok rambu larangan. Secara sederhana, rambu ini bermakna, bahwa di sepanjang sisi jalan tempat rambu ini terpasang, pengendara dilarang memarkirkan kendaraan atau meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti dalam waktu lama.

Ada hal penting perlu dibedakan antara rambu Dilarang Parkir dengan rambu Dilarang Berhenti. Pada rambu larangan parkir, pengendara masih diperbolehkan berhenti sejenak, misalnya hanya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, serta memuat atau membongkar barang dengan cepat. Namun, kendaraan tidak boleh ditinggalkan atau diparkir dalam waktu lama.

Sedangkan untuk rambu Dilarang Berhenti, aturannya jauh lebih ketat, yakni kendaraan sama sekali tidak boleh berhenti, meski hanya sebentar, dan tidak boleh ditinggalkan sama sekali.

Rambu lalu lintas dibuat dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Tujuannya jelas, yaitu menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.

Keberadaan rambu larangan parkir dimaksudkan agar badan jalan tetap lebar, tidak sempit, dan tidak menghambat arus kendaraan yang lewat.

Sayangnya, masih banyak pengendara belum memahami fungsi rambu ini atau sengaja mengabaikannya. Padahal, sesuai Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.

Memahami arti setiap rambu lalu lintas adalah kewajiban setiap pengguna jalan. Dengan mengerti dan mematuhinya, kita turut menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini