Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Wawan Supandi (56), pengemudi mobil Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menyebabkan meninggalnya seorang pedagang di Jalan Kalimantan Raya, Perumnas III, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan, bahkan yang bersangkutan juga sudah ditahan. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Kamis (4/6/2026).
Lebih jauh Kombes Kusumo menuturkan, penyidik telah melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Ia juga menegaskan, lembaga tempat tersangka bekerja tidak memiliki masalah apa pun, dan kecelakaan murni kelalaian pengemudi.
“Untuk pihak SPPG tidak ada permasalahan. Masalahnya murni karena yang bersangkutan lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menabrak sejumlah korban. Akibat kejadian itu, beberapa korban mengalami luka berat dan satu di antaranya meninggal dunia,” tandasnya.
Terkait dugaan tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, Kombes Kusumo menerangkan, hal tersebut masih didalami penyidik.
“Dugaan bahwa tersangka dalam keadaan mabuk saat kejadian masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.
(Fahmi/DR)





























