Sempat Bikin Warga Tak Bisa Telepon, Pencuri Kabel BTS Akhirnya Diciduk Warga

Infobekasi.co.id – Seorang mantan teknisi berinisial MI (28) nekat melakukan pencurian kabel menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan tempatnya dulu bekerja, yakni di lingkungan PT Huawei, kawasan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku diketahui sudah berkali‑kali beraksi hingga akhirnya tertangkap tangan oleh warga.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan kronologi kejadian tersebut, pada Rabu (3/6/2026).

Aksi Pertama pada 20 Maret 2026. Aksi ini berawal pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.39 WIB. Saat keadaan sepi, MI yang merupakan mantan karyawan di tempat tersebut menyusup masuk ke lokasi. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi dan instalasi jaringan untuk beraksi.

Pada kesempatan itu, pelaku berhasil memotong dan mengambil tiga potong kabel,  masing‑masing memiliki panjang sekitar 135 meter. Setelah mendapatkan barangnya, pelaku segera melarikan diri. Akibat perbuatan ini, jaringan telepon seluler di wilayah sekitar mati total dan warga kesulitan berkomunikasi, hingga pihak penyedia layanan menerima banyak komplain dari masyarakat.

Kedua, pada 10 April 2026. Belum merasa puas, sekitar tiga minggu kemudian pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama untuk melakukan aksi serupa. Ia kembali memotong kabel dengan ukuran yang sama, yakni sepanjang 135 meter untuk yang kedua dan ketiga.

Namun nasib baik tidak berpihak padanya. Saat Ia sedang hendak memotong kabel pada bagian keempat, gerak‑gerikannya dianggap mencurigakan oleh warga yang berada di sekitar lokasi.

Warga kemudian mendatangi dan menangkap pelaku, lalu segera menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui MI ternyata juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selama lima tahun bekerja sebagai teknisi, pelaku diketahui sudah berkali‑kali melakukan aksinya dan meraup keuntungan yang sangat besar, mencapai puluhan juta rupiah. Ia menjual kabel hasil curian tersebut dengan harga Rp90.000 per kilogramnya.

“Harganya saat dijual mencapai Rp90.000 untuk setiap satu kilogram kabel,” ungkap Kombes Kusumo.

MI terancam Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal tujuh tahun.

(Fahmi)

Editor : DR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini