Komisi A Sidak Kantor Imigrasi Kota Bekasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata

Infobekasi.co.id – Komisi A DPRD Kota Bekasi menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Imigrasi Kota Bekasi yang berada di Komplek GOR Kota Bekasi, Jalan. Ahmad Yani no. 2 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (01/04/2015).

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan bahwa sidak tersebut memang sengaja dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di kantor Imigrasi tersebut.

Pelayanan yang dikeluhkan lanjutnya, diantaranya adalah terbatasnya kuota pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat paspor ataupun memperpanjang paspor dalam seharinya. Kantor Imigrasi Kota Bekasi diketahui hanya sanggup melayani 100 pemohon, 50 diantaranya mendaftar secara online dan sisanya yang datang langsung ke kantor imigrasi.

“Jumlah kuota pemohon itu oleh masyarakat dinilai cukup sedikit, sebab dalam sehari warga yang datang ke kantor Imigrasi jumlahnya lebih dari 100 orang, selain itu pelayanan di Kantor Imigrasi hanya sampai pukul 5 sore saja sehingga warga yang sudah daftar dan terlanjur mengantri, terpaksa harus kembali esok harinya untuk mengurus paspornya,” ungkapnya kepada beritabekasi.co.id selepas sidak.

Dalam sidak ini terungkap, ketika segenap anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi yang diterima oleh para pejabat Kantor Imigrasi Kota Bekasi. Terbatasnya kuota pelayanan di Kantor Imigrasi Kota Bekasi adalah sebagai konsekuensi dari status Kantor Imigrasi Kota Bekasi yang masih kelas III.

Pihak Imigrasi sendiri meminta partisipasi Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu pembangunan kantor imigrasi yang lebih representatif agar bisa menampung lebih banyak pemohon, sehingga kelasnya bisa naikkan menjadi kantor Imigrasi kelas II bahkan kelas I.

“Mereka meminta bantuan untuk meningkatkan kelas kantornya agar lebih representatif, seperti Tangerang yang sudah kelas I, Karawang juga I , dan juga Depok yang berkelas II,” beber politisi PKS ini.

Dalam sidak tersebut, Komisi A juga menyempatkan diri untuk berkeliling dan mendatangi masyarakat pemohon untuk dimintai tanggapannya mengenai pelayanan kantor Imigrasi Bekasi. Selain masalah kuota pelayanan, masyarakat juga mengeluhkan lambatnya jaringan internet untuk mengakses laman Kantor Imigrasi Kota Bekasi.

“Untuk permasalahan calo, Kantor Imigrasi Kota Bekasi mengaku sudah menerapkan sistem online dan digitalisasi bagi pemohon paspor,” tambahnya.

Sistem tersebut digadang oleh pihak imigrasi mampu menghilangkan praktek percaloan, sebab setiap pemohon wajib datang langsung untuk mendapatkan kupon antrian, dan juga diwajibkan sudah membawa berkas persyaratan yang lengkap.

“Bila ternyata dalam sistem tersebut ditemukan kelemahan dan praktek percaloan masih ada, kami menyerukan agar temuan tersebut segera dilaporkan pada kami dan juga kepada pejabat berwenang di kantor Imigrasi Kota Bekasi,” pungkasnya. (wok/beritabekasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini