Bekasi Selatan – Walikota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan acara perisahan sekolah diluar Kota Bekasi selama pihak sekolah tidak bertindak sebagai panitia acara. Hal itu ia sampaikan selepas kegiatan apel pagi di lapangan plaza Pemkot, Senin (18/5).
“Para pengelola pendidikan di Kota Bekasi, baik SD, SMP dan SMA boleh saja mereka melakukan upaya atau kegiatan perpisahan diluar kota, asal jangan dimotori oleh kepala sekolah dan oleh para guru,” kata dia.
Menurutnya, kalau acara diadakan oleh wali murid dan menurut perwakilan dari komite sekolah ternyata layak dari aspek satu dan lain, maka itu dibolehkan.
“Namun dengan pertimbangan tidak memaksa. Kan wali murid yang tidak suka pastilah ada, yg tidak mau pasti ada. Tapi kalau ada yang mau silakan,” lanjut Pepen.
Dinas Pendidikan telah menyebar surat pemberitahuan ke sekolah-sekolah tentang larangan mengadakan perpisahan diluar Kota Bekasi sesuai peraturan walikota (perwal).
“Tapi jangan oleh kepala sekolah. Kalau ada kepala sekolah yang masih ikut jadi panitia, berarti dia tidak paham dengan surat larangan itu.” Tegasnya. (Sel)