BEKASI – Keluarga korban dugaan malapraktek, Falya Raafani Blegur (14 bulan) melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit Awal Bros Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan perdata itu telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks.
“Kami masih yakin, RS Awal Bros telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga anak kami, Falya, meninggal dunia. Ini akan kami buktikan di pengadilan nanti,” kata Kuasa Hukum Keluarga Falya, M. Ihsan, usai melayangkan gugatan ke PN Bekasi, Selasa (15/12).
Ia menjelaskan, gugatan ini dilayangkannya karena pihak RS Awal Bros dianggap tidak ada niat baik terhadap kasus kematian Falya Blegur. Dalam pernyataan resminya pihak RS Awal Bros mengklaim, semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) RS Awal Bros.
“Sejak tanggal 1 November-15 Desember 2015 tidak ada itikad baik dari rumah sakit. Bahkan, rumah sakit memberikan keterangan pers sudah sesuai SOP, tidak ada pelanggaran. Ini yang kita sesalkan,” ujarnya
Ihsan menuturkan poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain adalah menjelaskan fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit akibat adanya kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit. Ia mengatakan akan menjelaskan pada saat persidangan.
“Intinya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan rumah sakit,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Falya Blegur dirawat di RS Awal Bros sejak 28 Oktober 2015. Dan dinyatakan meninggal pada Minggu, 1 November 2015 lalu.
RS Awal Bros mendiagnosa penyebab kematian Falya Blegur akibat kegagalan fungsi multi organ. Hal ini dikarenakan korban menderita sepsis berat dengan asidosis metabolik, anemia infeksi berat, hingga pada pendarahan saluran cerna.
“Kita masih meyakini, penyebab kematian anak saya setelah pemberian antibiotik tanpa persetujuan dan medical check up terlebih dahulu,” kata ayahanda Falya, Ibrahim Blegur. (Tio)