Komisi A DPRD Bertekad Tetap Bentuk Pansus TSPST Bantargebang

Jangan buang sampah di bekasiBEKASI TIMUR – Ketua Komisi A beserta beberapa anggotanya tetap ingin membentuk Pantia Khusus (Pansus) TPST (Tempat Pengolahan Sampah terpadu) Bantargebang. Meski sebelumnya 3 anggota Komsi A, yang berasal dari Fraksi Golkar dan Demokrat tidak menyetujui akan dibentuknya Pansus tersebut, namun kini keseriusan pembentukan pansus tersebut kembali digalakan oleh Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata.

Pembentukan Pansus tersebut, kata Ariyanto sudah dimulai dengan mengkampanyekan baju yang bertuliskan “Jangan Buang Sampah Di Bekasi”. Menurut dia, melalui baju tersebut dirinya memperlihatkan keseriusannya dalam pembentukan Pansus.

“Kaos ini adalah sindiran buat mereka yang bermaksud, atau bahkan sudah membuat Bekasi jadi kotor. Termasuk buat mereka yang telah banyak melanggar MoU TPST Bantargebang, mengabaikan kesehatan dan pendidikan warga di sekitar, dan merusak lingkungan hidup,” ujar Ariyanto kepada infobekasi.co.id, Kamis (4/2).

Ia mengungkap, bahwa kaos tersebut merupakan asli buatan anak muda Bekasi dan dijual bebas di pasaran.

“Ada sebelas baju yang sudah dicetak untuk Komisi A. Dan baju ini baru saya dan sekretaris Komisi A, Pak Solihin, yang pakai,” kata dia.

Lanjutnya, pembentukan Pansus itu tetap agenda utama Komisi A, dimana itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan Komisi A selama ini, khususnya mengenai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai TPST Bantargebang.

“Pembentukan Pansus ini sudah disetujui oleh Pimpinan DPRD. Ini komitmen kami sejak tahun lalu (2015) untuk menindaklanjuti persoalan TPST Bantargebang,” kata Ariyanto.

Terkait dengan tiga anggota Komisi A yang tidak menyetujui adanya pembentukan Pansus TPST Bantargebang ini, Ariyanto menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan hak politik setiap anggota DPRD.

“Kami menghargai itu, itu kan haknya teman-teman. Namun alangkah baiknya pernyataan sikap itu disampaikan pada saat rapat Badan Musyawarah (Bamus), sebagai sikap politik setiap fraksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pembentukan Pansus TPST Bantargebang ini bermula ketika Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengklaim 15 poin pelanggaran dalam perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah diperbaiki. Namun setelah Komisi A kembali mengecek ke TPST Bantargebang, bahwa perbaikan tersebut tidak ditemukan.

“Kami coba pastikan hal itu, begitu pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengklaim telah memperbaikinya. Kenyataannya tidak susuai,” kata Ariyanto.

Dalam pembentukan Pansus ini, tambah Ariyanto, komisi-komisi lainnya yang terkait juga bisa ikut andil dalam memecahkan masalah didalam Pansus.

“Jadi dibuatnya Pansus ini, kita bisa melibatkan lebih banyak anggota dewan lainnya, salah satunya komisi terkait, untuk bisa membantu memecahkan persoalan ini,” pungkasnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini