PLN Bekasi Tegaskan Tak Pernah Jual Material Kabel Tambahan Ke Pelanggan

PLN BekasiBEKASI TIMUR – Manajer Area PLN Bekasi, Mochamad Andy Adchaminoerdin, menegaskan bahwa PLN tidak pernah melakukan jual beli material berupa kabel tambahan kepada pelanggan. Hal tersebut dikatakannya kepada infobekasi.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/05).

“Apabila ada kasus pelanggan yang telah membeli tiang listrik namun meminta pungutan kepada orang lain ketika memasang kabel listrik di tiang tersebut, maka hal itu adalah praktik premanisme. Karena tiang tersebut masih aset negara yang dikelola oleh PLN,” ucapnya.

Lanjut dia, perpanjangan kabel yang terpasang nantinya akan menjadi aset milik PLN. Karena apabila terjadi kerusakan, PLN-lah yang akan bertanggung jawab untuk perbaikan.

“PLN tidak menjual kabel kepada pelanggan yang membutuhkan perpanjangan kabel. Kami memberikan hak kepada pelanggan yang memang membutuhkan pertambahan kabel listrik di rumahnya masing-masing,” ujar Andy.

Selain itu, PLN juga bertanggung jawab terhadap Mini Circuit Breaker pada Alat Pembatas dan Alat Pengukur (APP) yang ada di rumah pelanggan. Dirinya menegaskan, bahwa pelanggan tidak boleh mengutak-atik alat tersebut. Jika dilakukan, maka hal itu adalah pelanggaran dengan sanksi yang berlaku.

“Kalau APP hilang, pelangganlah yang bertanggung jawab, karena APP adalah aset negara yang dititipkan ke pelanggan. Karena itu, jangan sampai pelanggan mengutak-atik APP tersebut,” tegasnya.

Andy juga menjelaskan, apabila APP rusak karena tidak sengaja, seperti termakan usia, terkena petir, atau putus dengan sendirinya, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab PLN. Namun apabika dirusak dengan sengaja, maka menjadi tanggung jawab pelanggan. Karenanya ada biaya penggantian material.

Dirinya juga mewanti-wanti kepada pelanggan, apabila ada yang menawarkan benda-benda yang mengatasnamakan PLN agar berhati-hati. Karena itu hanyalah oknum yang mengaku sebagai petugas PLN.

“Kalau ada yang nawarin box APP untuk pengaman, kami tidak pernah menyediakan itu untuk dijual ke pelanggan. Itu adalah oknum. Tapi kalau mau pakai, itu hak konsumen untuk membeli kalau memang mau, tapi kami tidak mewajibkan,” paparnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pelanggan yang menemukan kasus tersebut, untuk melaporkannya melalui call center ke nomor 022-123, khusus di wilayah Jawa Barat.

“Yang meminta pungutan itu tidak boleh, dan itu premanisme. Adukan ke call center atau melalui web PLN. Tapi harus diingat, harus ada bukti ID pelanggan atau nomor meternya supaya bisa kami cek dan infonya valid,” ujarnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini