Para Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap di Tambun Selatan

Ilustrasi pencurian sepeda motorBEKASI – Empat dari enam pelaku spesialis pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polresta Kota Bekasi, pada Selasa (17/05) kemarin, di Kampung Babakan, Mustika Sari, Kota Bekasi.

“Empat orang itu berinisial WJ, IS, RI dan HJ,” kata Kasat Reskrim Polresta Kota Bekasi, Kompol Rajiman, dalam rilisnya, Rabu siang (18/05).

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku asal Lampung itu mengaku telah beraksi selama tiga tahun. Sebelumnya, kata Rajiman, mereka beraksi di sebuah kontrakan, di Jln. Sulawesi Raya RT 04 RW 07, Aren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat subuh (13/05).

Penangkapan para pelaku terjadi, ketika salah seorang warga Jalan Melati, Setiamekar, Tambun Selatan, bernama Asbiansyah Enggar Bisono (23), pada Selasa (17/05), memergoki para pelaku sedang berusaha membawa kabur sepeda motornya miliknya. Ia pun berusaha untuk mengejar para pelaku.

Disaat yang bersamaan, polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai kecurigaan mereka terhadap tingkah laku para pelaku, yang mondar-mandir dengan motor tanpa plat, di depan rumah kontrakan, di Kampung Babakan, Mustika Sari, Kota Bekasi.

“Kita akhirnya mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Mustika Sari, Kota Bekasi. Di sana, komplotan pelaku kerap mondar-mandir dengan motor tanpa plat nomor,” jelasnya.

Setelah polisi melakukan pengintaian, polisi melakukan penggerebekan. Disaat itulah, pelaku yang berinisial RI nekat mengambil pistol anggota Buser. Hingga, akhirnya terjadi aksi tembak-menembak. Di situ kemudian Asbiansyah terkena peluru di dadanya, hingga tembus ke paru-paru. Selain itu, pelaku RI dan WJ pun tertembak sebanyak tiga kali, tepat di dadanya.

“Mereka berusaha merebut senjata anggota, karena membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tega. Sekarang, jenazah mereka ada di RS Polri,” kata Rajiman.

Sementara pelaku lainnya, yakni KR dan SL, berhasil kabur dalam penyergapan. Hingga kini, mereka masih DPO petugas.

Rajiman menjelaskan, dalam aksinya, pelaku tak segan berbuat sadis. Mereka bahkan selalu membawa senjata api rakitan, dan menembakannya jika korban ataupun warga mencoba melawannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, tiga pucuk senjata api, lima belas butir peluru, tujuh buah anak kunci leter T, empat unit motor berbagai merk, enam belas Hp berbagai merk, tiga unit tab merk Samsung, dan tiga puluh satu buah mesin scanner merk Canon.

Pelaku dikenai Pasal 365 dan 363 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini