BEKASI SELATAN – Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengatakan, bahwa tuntutan warga Perumahan Villa Nusa Indah 2 untuk pindah dari Kabupaten Bogor ke Kota Bekasi adalah sah saja, dan Kota Bekasi akan menyambut baik permintaan tersebut.
“Hal ini merupakan harapan masyarakat yang harus dihargai. Prinsipnya sih kita wecome-welcome saja. Sepanjang warga tersebut dapat mengutarakan aspirasinya secara baik dan memenuhi aspek konstitusional yang ada,” ujarnya kepada infobekasi.co.id melalui saluran WhatsApp, Senin (23/05).
Menurut Ariyanto, proses yang harus dilakukan dalam perpindahan tersebut bisa dengan beberapa cara. Dimana apabila tidak tercapai kesepakatan secara normatif, maka bisa menempuh jalur yang disepakati oleh instansi yang berwenang.
“Normatifnya harus ada kesepakatan antar kedua pemerintah, yaitu Pemkot Bekasi dan Pemkab Bogor. Tapi kalau tidak tercapai, kesepakatan bisa difasilitasi oleh instasi berwenang, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri,” kata dia.
Bagaimana pun cara dan hasil penyelesaian dari permasalahan perumahan Villa Nusa Indah 2 ini, lanjut dia, mesti disetujui oleh kedua belah pihak. Karena nantinya akan ada banyak hal yang menjadi dampak dari dilakukannya pemisahan tersebut. Jika terjadi, diantaranya persoalan status lahan, administrasi kependudukan, dan sebagainya.
“Namun prinsipnya saya memandang ini merupakan aspirasi warga yang harus dihargai oleh pemerintah, serta harus disikapi dengan serius dan seksama. Sepanjang kita mau duduk bersama, insyaAllah bisa ketemu solusinya, apalagi ini masih sama-sama di wilayah NKRI,” ujarnya. (Sel)