Antisipasi Daging Celeng Masuk Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Pinta Dinas Awasi Penuh

daging-sapiBEKASI SELATAN – Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan bahwa dibulan Ramadhan ini Pemkot Bekasi mengantisipasi agar daging celeng/babi tidak masuk di pasaran Kota Bekasi.

“Memang kami sudah lakukan sidak, tetapi dalam hal ini Pemkot tidak mau kecolongan, tentunya harus diantisipasi secara terus- menerus, harus rutin ke lapangan, agar daging celeng tidak masuk ke pasar,” kata Ahmad Syaikhu, Rabu (15/06).

Ia juga mengatakan, selama bulan Ramadhan, beberapa pemasok daging telah bekerja sama dengan  Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera), dan daging yang masuk ke Kota Bekasi dijamin kualitasnya dan kehalalannya.

“Untuk daging yang akan masuk ke Kota Bekasi, kualitasnya pasti baik dan halal. Maka dari itu harus dipersiapkan dan dievaluasi kembali agar benar-benar tidak ada daging celeng yang lolos ke pasaran. Biasanya daging itu dioplos untuk mengelabui pembeli disaat harga daging melonjak,” tambahnya.

Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, untuk memfasilitasi para pemasok daging dan para pedagang yang akan mendistribusikan daging ke pasaran. Dan daging-daging yang dipotong di RPH ini bisa dijamin keasliannya.

“Daging tersebut ada surat pengantarnya untuk dijual di pasar Kota Bekasi, dari RPH maupun Dispera, hal itu yang membuat pembeli tenang,” katanya.

Pihaknya mengakui, jika optimaliasi RPH di Kota Bekasi belum maksimal, karena sapi yang dipotong masih belum dapat memenuhi kebutuhan pasar di Kota Bekasi. Namun dengan kerja sama pemasok sapi dari luar Kota Bekasi, diharapkan peranan RPH lebih maksimal.

“Memang belum begitu maksimal, tetapi harusnya semua sapi bisa dipotong di RPH Teluk Pucung” katanya.

Pihaknya juga mengatakan, jika Dispera harus lebih maksimal dalam pengawasan peredaran daging di pasar-pasar tradisional, sementara  pasar modern lebih diawasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

“Jika penjualan daging di toko atau pasar modern, diawasi oleh Disperindagkop, dan jika penjualan daging di pasar tradisional, pengawasan lebih pada Dispera. Dua dinas ini juga harus pastikan peredaran daging sapi tidak dicampur dengan daging lain atau celeng misalnya,” katanya lagi. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini