DPRD Desak Wali Kota Segera Buat Struktur OPD yang Baru

ariyantoBEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, untuk segera membuat struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dan mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Organisasi.

“PP No. 18 ini kan sudah di-Perda-kan oleh DPRD Kota Bekasi, tinggal bagaimana Pemkot Bekasi, melalui Peraturan Wali Kota dapat segera melaksanakannya. Perda ini kan dalam rangka mengikuti PP dan instruksi Mendagri, jadi harus segera dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, saat ditemui infobekasi.co.id di ruang kerjanya, Senin siang (05/09).

Menurut Ariyanto, desakan untuk secepatnya dilaksanaannya Perda mengenai PP 18/2016 ini lantaran sangat menentukan KUA-PPAS 2017 mendatang.

“Prediksi ditahun ini kan akan terjadi proses perubahan yang cukup besar dalam tubuh perangkat daerah. Adanya PP yang tiba-tiba ditengah tahun berjalan ini juga akan mengunci aktivitas Pemerintah Daerah apabila tidak mengikuti peraturan tersebut. Jadi Pemkot harus siap. Deadline-nya ya secepatnya, harusnya sih di tahun ini selesai, jangan sampai molor karena ini akan dijadikan acuan Pemda dalam membahas KUA-PPAS 2017 yang tentu akan berdampak langsung pada pembangunan Kota Bekasi,” ujarnya.

Lanjut dia, OPD yang nantinya akan dirombak sesuai PP 18/2016 dan ditata ulang oleh Wali Kota haruslah tetap mengacu pada RPJMD Kota Bekasi, karena itu merupakan tolak ukur keberhasilan kepemimpinan Wali Kota.

“Maka seluruh program pada OPD nantinya tetap harus mengacu dan fokus pada pencapaian RPJMD. Selain itu, DPRD juga mengimbau dan mengingatkan Wali Kota, meskipun dengan formasi OPD baru, tetap harus mempertahankan komposisi APBD yang lebih besar belanja publiknya daripada belanja aparatur. Saat ini kan perbandingannya 60 : 40, saya harap komposisi yang sudah baik ini akan dimanfaatkan pada saat Wali Kota Bekasi menerapkan acuan yang baru. Belanja publik kan akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” terang Ariyanto.

Ia juga meminta Wali Kota Bekasi untuk tetap mengelola proses layanan pengadaan jasa di tahun berjalan ini, meski Perda ini akan segera diberlakukan.

“Kan sampai akhir 2016 masih akan ada proses playanan barang dan jasa. Ini juga berkaitan langsung dengan pembangunan Kota Bekasi. Dimana setiap OPD harus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban anggaran mengingat telah terjadi perubahan, dan sebagainya,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini