KABUPATEN BEKASI – 465.886 warga Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa memilih pada Pilkada Kabupaten Bekasi Febuari 2017 nanti, jika warga kabupaten belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Sampai akhir November 2016, jika masyarakat belum melakukan perekaman, mereka terancam dicoret oleh panwaslu, dan tidak bisa ikut memilih pada Febuari 2017 nanti,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Rabu sore (02/11).
Idham berasumsi, jika per hari setiap kecamatan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70-80 orang, maka untuk mencapai angka 465.886 membutuhkan waktu 1 tahun lebih.
“Contoh di Cibitung, ada sekitar 70-80 orang yang melakukan perekaman, taruh 80 orang di setiap kecamatan yang melakukannya, dihitung per hari bisa 2.000 lebih yang merekam e-KTP. Ini butuh waktu satu tahun lebih untuk mencapai angka 465. 886, sedangkan batas akhir penetapan DPS itu akhir November 2016, ini gimana?” kata Idham. (Tio)