Pengamat Kebijakan Publik : DPRD Kota Bekasi Lalai Dalam Jalankan Tugas

dprd-kota-bekasiPengamat Kebijakan Publik Didit Susilo menialai jika DPRD Kota Bekasi lalai dalam menjalankan tugas Budgeting, terkait belum dievaluasinya APBD-P 2016 setelah ada evaluasi gubernur 7 November 2016.

“Saat ini tinggal 30 hari pelaksanaan APBD P tahun 2016, karena pada 22 Desember 2016 sudah masuk tutup buku dan waktu sangat mepet. Gubenur sudah koreksi makanya harus cepat dibahas. Ini kalo lamban akan mengakibatkan gaji TKK, pegawai, pembelian obat, sarana pendidikan, dan infrastruktur jadi terganggu. Intinya program pemerintah akan terhambat,” katanya, Senin (14/11).

Anggaran rumah sakit  swasta yang masuk dalam piutang dan gaji TKK yang saat ini harus segera dibayar. Jika DPRD tidak membahas dalam 7 hari kerja, maka rakyat akan dirugikan. Draf APBD P sebelumnya memang dewan sudah setuju, maka setelah dikoreksi Gubenur harus cepat dievaluasi lagi.

“Kalo DPRD tidak melakukan pembahasan maka dianggap dapat dianggap menyetujui evaluasi gubenur itu, sesuai Permendagri 52 Tahun 2015. Landasan payung hukumnya begitu, maka wali kota dapat langsung bersurat ke gubenur memberitahukan bahwa DPRD tidak menindaklanjuti evaluasi gubenur terkait APBD P 2016. Selama tujuh hari kerja maka wali kota harus segera proses APBDP menjadi perda APBDP 2016,” ujar dia.

Pihaknya juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan budgeting, karena itu merupakan kewajiban. Jika terhambat, maka banyak pihak yang akan dirugikan, terutama pelayanan pada masyarakat.

“Kebutuhan obat di RSUD, gaji TKK Dinas Pendidikan, dan lainya juga akan terhambat,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Ramhat Effendi, layangkan surat kepada DPRD setempat untuk mengingatkan jika APBD – P mendesak untuk dibahas.

“Surat ini adalah untuk mengingatkan kalau APBD-P sudah dikirim ke DPRD untuk verifikasi sejak tanggal 7 November 2016. Jika kinerjanya seperti ini, maka rakyat yang akan rugi dan akan terganggu pelayanannya,” ungkap Rahmat Effendi disela rapat dengan SKPD di Gedung Nonon Sontani petang kemarin.

Menurutnya, jika APBD – P tidak segera diketok palu, maka gaji pesapon, TKK pendidikan, dan alokasi lainya akan terkendala dan akhirnya rakyat menjadi merugi akibat pembangunan terhenti. Karena itu pihaknya mendesak agar pembahasan RAPBD- P 2016 cepat dilakukan.

“Dalam rangka percepatan RAPBD 2016, mohon agar yang terhormat segera melakukan pembahasan hasil evaluasi gubenur, mengingat batas waktu yang ada hingga tanggal 15 November 2016 ,” kata Rahmat Effendi.

Ia mengatakan, bahwa penyampaian tanggapan hasil evaluasi RAPBD – P pada tanggal 7 November 2016, dan berdasarkan Pasal 174 Ayat 2 peraturan Mendagri No. 13/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan pada 7 hari kerja sejak diterima hasil evaluasi gubenur pada 4 November 2016.

“Kami juga paham yang terhormat banyak agenda kegiatan, namun ini juga sangat penting untuk dilakukan pembahasannya, karena waktu sudah pertengahan November, dan nanti pada 25 Desember sudah tutup buku penggunaan anggaran,” tutur dia.

Terpisah, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Uri Huriyati, mengatakan bahwa ketua DPRD Kota Bekasi yang juga ketua Badan Anggaran sibuk sendiri sehingga fungsi pengawasan APBD P terbengkalai.

“Mungkin beliau sibuk demo, makanya harus dikritisi agar mana tugas yang menjadi kewajiban dan harus didahulukan, kepentingn pribadi atau partai atau bahkan warga masyarakat Kota Bekasi,” kata politisi muda dapil dua ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini