Sidak Amdal, Wali Kota Bekasi Minta Adanya Perbaikan

BEKASI SELATAN – Menanggapi keluhan akan Akibat Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya banjir di sejumlah perusahaan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi dan sejumlah aparatur pelayan publik di Kota Bekasi menyambangi sejumlah lokasi untuk disidak.

Dalam sidak yang dilakukan di tiga lokasi berbeda tersebut, Rahmat Effendi menemukan sejumlah permasalahan.

Lokasi pertama yakni kompleks Bizpark3 Commercial Estate Bekasi yang berada di Kecamatan Medansatria. Di sini, Rahmat Effendi mengaku kecewa dengan rencana proses pembangunan lokasi danau resapan air yang nyatanya tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas LH Kota Bekasi. Karena itulah ia kemudian meminta proses pengerjaannya dihentikan sementara waktu sampai ada perbaikan.

“Saya minta prosesnya pembangunan dihentikan untuk sementara waktu, karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.

Pepen, sapaan Rahmat Effendi, menuturkan, proses pembangunan yang tidak sesuai rekomendasi, dikhawatirkan akan mengakibatkan banjir.

“Kalau proses pembangunannya tidak sesuai, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan banjir karena proses pembuangannya tidak maksimal,” tutur dia.

Lokasi kedua di Kota Harapan Indah. Di sini Rahmat Effendi mengecek tandon air.

Ia mempertanyakan lahan seluas 15.000 meter persegi yang awalnya dipersiapkan oleh pengembang, PT HDP untuk tandon air. Namun hingga kini belum juga dibangun.

Ketika ditanya oleh Pepen, pihak pengembang mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Bekasi, bukan Kota Bekasi.

“Mereka harus menelusuri hal tersebut, dan saya minta dari 15.000 ribu meter persegi yang awalnya sudah dipersiapkam tersebut yang masuk ke wilayah Kota Bekasi harus dibuatkan resapan air dan sebagainya, agar warga di sekitar lokasi tidak kebanjiran,” imbuh Pepen di lapangan.

Di tempat terakhir, ketiga, sidak dilakukan di lokasi PT BAS yang berada di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria. Danau resapan air di perusahaan ini, dikatakan oleh Pepen masih kurang dalam, karena hanya memiliki kedalaman 3,5 meter dan hanya mampu menampung air sebanyak 7 meter kubik. Sedangkan aturannya yakni memiliki kedalaman sekitar 7 meter lebih dan mampu menampung 27 meter kubik air.

“Di tempat terakhir sudah dilaksanakan proses pembangunan danau resapan airnya, hanya perlu ditambah lagi kedalamannya, kalau perlu di sekitar lokasi dibuatkan sumur resapan lainnya,” imbau dia.

Ia juga mengatakan, bahwa sidak yang dilakukannya tersebut bukan untuk mempersulit investor masuk ke Kota Bekasi, namun mereka juga harus tunduk dan patuh pada aturan dan jangan sampai dampak Amdal dari proses pembangunannya yang bisa menyebabkan warga Kota Bekasi kebanjiran. (Apl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini