JATIASIH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyegel tiga bangunan menara Provider PT. Inti Bangun Sejahtera Rabu siang (3/5).
Ketiga bangunan menara setinggi 20 meter tersebut terletak di Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Jati Rangga dan Kelurahan Jati Karya di Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi, Jawa Barat.
“hari ini ada tiga titik bangunan menara dari PT.Inti Bangun Sejahtera yang kita segel. Di segelnya, ketiga menara tersebut karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” Ujar Yudianto Kabid Wasdal Dinas PUPR
Yudianto menambahkan, pihaknya sudah melayangkan beberapa kali surat teguran, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Perusahaan yang bergerak di bidang Provider seluler tersebut.
”Iya mereka hanya memiliki izin dari RT dan Rw setempat dengan membangun menara, padahal izin mendirikan bangunan juga di perlukan.” tambah Yudi kepada infobekasi.co.id.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomer 12 tahun 2012 dan Perda nomer 13 tahun 2016, menyebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki izin.
“kita bergerak menyegel berdasarkan peraturan daerah yang di tandatangani Wali Kota Bekasi,” Ujarnya.
“jika dalam waktu dekat pihak perusahaan tersebut tidak membuat izin, kita akan melakukan tindakan tegas yaitu antara lain dengan cara pembongkaran bangunan menara tersebut,” tutup Yudianto