Calon Walikota Jalur Independen Harus Didukung Minimal 110 Ribu KTP Non-Siluman

BEKASI TIMUR – Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, syarat kandidat walikota dari jalur independen pada pilkada serentak tahun 2018 nanti harus memperoleh dukungan melalui KTP sedikitnya 6,5 persen dari total DPT Pilpres atau sekitar 110 Ribu.

“Harus 6,5 persen dari total DPT di Kota Bekasi. DPT kita kan sekitar 1,9 juta. Jadi sekitar 110 ribu lah,” ucapnya kepada infobekasi.co.id, Kamis (18/5) saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi.

Tidak hanya sebatas KTP, Ucu menyebutkan bahwa KTP yang diserahkan harus valid dan benar-benar ada pemiliknya (tidak fiktif). Untuk memastikan hal tersebut, KPUD Kota Bekasi nantinya akan melakukan verifikasi KTP.

“Semua kita verifikasi. Ya calonnya, ya KTP pendukungnya. Semua harus benar ada orangnya. Jadi kita verifikasinya satu-satu. Sekarang kan lagi rame yang katanya ada KTP Siluman itu,” terang dia.

Untuk proses verivikasinya sendiri, Ucu mengatakan bahwa KPUD akan mendatangi lokasi setiap pemilik KTP pendukung calon independen, ataupun meminta para pendukung tersebut untuk berkumpul di satu tempat untuk melakukan verivikasi.

“Kan bisa dikumpulkan di lapangan, nanti kita verifikasi disana,” imbuh dia

Pendaftaran calon indepen, lanjutnya, akan dibuka mulai september 2017, dilakukan tahap verifikasi dan kepastiannya hingga November 2017.

“syarat pengajuan calon dan syarat calon kan kalau dari parpol bisa pakai dukungan partai apa, koalisi dengan siapa. Nah kalau dari inependen kan pakai KTP. Jadi 3 bulan sebelum harus sudah masuk. Jadi November sudah harus selesai verifikasi,” pungkasnya. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini