RAWALUMBU – Bermodalkan sepeda motor baru kreditan, Agung Wibawa (33) residivis pencurian sepeda motor berulah kembali.
Kali ini Agung mengulang aksinya dengan menggasak sepeda motor milik Biyono (43) di daerah Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Sepeda motor sudah hilang sejak 26 Juli 2017 di rumah korban, dan kasusunya langsung ditangani Polsek Bekasi Timur,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Selasa (1/8) siang di Polrestro Bekasi Kota.
Mendapat laporan, Kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, polisi akhirnya mengidentifikasi identitas tersangka. Pada saat akan ditangkap, Kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mencoba melawan petugas.
“Dia kita tangkap saat akan menjemput pacaranya di Hotel daerah Tambun. Kita lumpuhkan dia dengan tembakan di kaki, karena dia melawan,” katanya.
Setelah mengamankan Agung, Kepolisian juga mengamankan F, yang merupakan rekan Agung.
“Kita lakukan pengembangan, kita amankan F, dia rekan pelaku. Kita tangkap di daerah Tambun,” ucapnya.
Dari tangan tersangkan, Kepolisian mengamankan dua sepeda motor, satu milik korban dan satu sepeda motor honda beat milik tersangka yang baru dibeli dan senjata tajam.
“Tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi, hasilnya dijual ke penadah ke daerah Karawang,” katanya.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara tujuh tahun.