BEKASI SELATAN – Artis Rio Reifan yang diringkus petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sedang menghisap Shabu di dalam mobil sedan, Minggu (13/8) malam.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, tersangka Rio Reifan diringkus petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Raya Caman yang diduga sehabis menghisap Sabu didalam mobil miliknya.
“Tersangka RR diringkus anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya diduga sehabis menghisap Shabu di dalam mobil miliknya,” ungkap AKBP Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (14/8).
AKBP Wijonarko melanjutkan, tersangka Rio Reifan sepulang dari tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
“Tersangka Rio Reifan habis dari tempat hiburan malam yang terletak di daerah Jakarta Barat,” ucap dia.
Saat pemeriksaan, didalam mobil sedan milik tersangka, Polisi menemukan barang bukti shabu satu bungkus klip bening seberat 0.21 gram, cangklong, pipet serta alat hisap shabu (bong).
Kini, tersangka Rio Reifan harus mendekam dibalik jeruji dan dikenai pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pantauan Infobekasi.co.id terlihat mobil sedan milik tersangka RF bernomor polisi B 54 KTI terparkir di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota.