
BEKASI- PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) melalui M. John Girsang selaku kuasa hukumnya membantah tuduhan karyawannya sendiri atas dugaan memberangus serikat pekerja (union busting).
M. John Girsang menyebut, PT JLJ mengeluarkan surat peringatan satu dan dua (SP-1 dan SP-2) yang dilayangkan kepada karyawannya, Mirah Sumirat karena tindakan indisipliner.
“Surat peringatan diberikan karena saudari Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan,” kata M. John Girsang kepada awak media di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/03).
Pernyataan M. John Girsang menindaklanjuti adanya laporan polisi yang didaftarkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/03) kemarin. Mereka melaporkan JLJ ke polisi karena Mirah merasa dikriminalisasi dan melihat ada upaya pemutusan hubungan kerja.
“Tuduhan yang dilayangkan itu tidak benar, sampai saat ini saudari Mirah masih tercatat sebagai karyawan JLJ,” ujar John.
Menurutnya, SP dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja. “Kesepakatan ini sudah tertuang di Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelas M. John Girsang.
John Girsang menilai, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin. Kata dia, adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi.
Karena itu, John Girsang menyatakan tuduhan terahadap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang di ketuai Mirah adalah tidak benar. “SP yang diberikan kepada saudari Mirah tidak berarti perusahaan ingin memberangus serikat pekerja, justru memberi pembinaan kepada karyawan,” kata dia.
Lebih lanjut, John Girsang mengatakan, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 silam. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran tiap bulan.
“Atas fakta-fakta itu, kami sangat menyesalkan terhadap laporan dugaan tindakan union busting. Perbuatan itu tidak benar dan tidak mendasar,” tandasnya. (bams)