Infobekasi.co.id – Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pedagang kue di Jakarta Timur. Pasalnya, pria berinisial RS tersebut diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Selain RS, polisi menangkap lima orang masih satu jaringan, yaitu RC, BA, MC, RM dan MI.
Salah satu tersangka RS mengaku baru mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut. Biasanya, dia berjualan kue di setiap pasar malam di wilayah Bekasi maupun Jakarta Timur. “Karena musim hujan jadi dagang sabu,” ujar RS kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/1).
RS mengaku tertarik berjualan barang haram tersebut karena tergiur dengan keuntungan. Karena itu, jualan narkoba menjadi fokus utama, sedangkan jualan kue menjadi sambilan.
“Lumayan kalau keuntungannya,” katanya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menambahakan, penangkapan terhadap enam tersangka bermula dari informasi adanya pengedar narkoba di kawasan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi.
Polisi lalu berhasil mengidentifikasi RS. Polisi lebih dulu menangkap RS, lalu RC. Hasil pengembangan, empat tersangka lain dapat ditangkap di lokasi berbeda. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 514 gram, ganja 51,17 gram ganja.
Para tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 subs pasal 111 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau dapat diancam seumur hidup. (fiz)