Infobekasi.co.id – Perusahaan di Kabupaten Bekasi dipastikan tidak diliburkan meski ada wabah virus corona. Tapi, pemerintah menekankan perusahaan menjalankan protokol kesehatan demi mengantisipasi penyebaran virus yang juga disebut covid-19.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan sudah ada imbauan dari kementerian hingga pemerintah daerah ihwal pelaksanaan protokol kesehatan. Oleh karena itu perusahaan wajib menjalankannya.
“Mensterilkan tempat bekerja, menjaga kebersihan, menggunakan pembersih tangan dan yang paling penting adalah perusahaan yang menggunakan fasilitas antar jemput karyawan wajib menyediakan pembersih tangan,” katanya, Jumat (27/3).
Suhup mengatakan, surat edaran mengenai protokol kesehatan secara detail telah diberikan ke seluruh perusahaan. Protokol tersebut wajib dijalankan, jika tidak maka akan diberikan sanksi.
Kontributor: Muhammad Al Akhbar