Infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua orang yang diduga memproduksi hand sanitizer secara ilegal. Keduanya adalah HE dan YU, ditangkap di Perumahan Taman Sriwijaya Lippo Cikarang dan Perumahan Oakwood-Alam Permai, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (4/4) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebut adanya produsen hand sanitizer yang diduga tidak memiliki izin edar.
Polisi segera menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, dua orang tersangka dibekuk tanpa memberikan perlawanan. “Tersangka sudah ditahan,” kata Hendra, Sabtu (4/4).
Dari tangan HE, disita barang bukti berupa satu kardus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dan dua alat pompa.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita sebanyak 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, tiga rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan dua pompa tangan.
Tersangka menurut dia, disangka melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Alat Edar Kesehatan.
Kontributor: Muhammad Al Akhbar