Infobekasi.co.id – Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/7) lalu itu menewaskan seorang pelajar berinisial BJ (16), sedangkan satu lagi JDA (17) luka-luka.
Atas kejadian itu, polisi menangkap delapan pelajar yang menjadi lawannya. Mereka antara lain; BIR, RE, RAN, PN, RH, RS, AS, dan MR. Mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, tawuran bermula ketika kelompok tersangka mendapatkan pesan di media sosial dari kelompok korban. Usai mendapatkan chat itu, kelompok tersangka merencanakan serangan.
“Korban mengajak teman-temannya melawan kelompok tersangka,” kata Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/7).
Kedua kelompok bertemu di lokasi kejadian. Tawuran pun pecah. Korban terkena bacokan celurit, sempat menjalani perawatan namun nyawanya tak tertolong. Polisi menerima laporan menyelidiki dan menangkap delapan tersangka.
Penyidik menjerat dengan pasal 170 KUHP. Ancamannya penjara selama 12 tahun penjara. Barang bukti disita berupa dua celurit dan ikat pinggang serta pakaian korban bernoda darah. (fiz)