Infobekasi.co.id – Operasi Patuh Jaya sudah dimulai di Kota Bekasi sejak Kamis (23/7) kemarin. Di hari pertama ada 36 pengguna sepeda motor ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mereka yang ditilang karena pelanggaran melawan arus jalan sebanyak 31 dan lima tidak menggunakan helm.
“Barang bukti yang disita 23 dalam bentuk SIM dan 13 STNK,” kata Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Selain ditilang, kata dia, ada sebanyak 33 pengendara sepeda motor hanya diberikan teguran. Supaya tidak melakukan pelanggaran lagi.
Ojo menambahkan, selama operasi Patuh Jaya ada sejumlah pelanggaran yang disasar. Untuk sepeda motor antara lain tidak memakai helm, melawan arus, penggunaan HP, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur.
Adapun bagi mobil yaitu melawan arus, mengendarai sambil bermain ponsel, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, masih di bawah umur dan tidak memakai sabuk pengaman. (fiz)