Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Tenaga Dalam

Infobekasi.co.id – Polsek Setu Kabupaten Bekasi mengungkap kasus pencabulan di wilayah setempat. Korbannya adalah anak laki-laki dan ketika itu masih berusia 17 tahun. Adapun tersangkanya adalah RI (37).

Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Kukuh Setio mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di perumahan yang berada di Desa Celidug, Kecamatan Setu pada Februari lalu.

“Awal mula kejadian korban tiba di tempat pelaku pukul 02.00 WIB lalu istirahat, pada saat korban setengah tertidur, korban dicabuli,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Atas kejadian itu, korban lalu pulang dan mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Alhasil, keluarga lalu melaporkan ke Polsek Setu. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Adapun tersangka baru tertangkap pada 2 September lalu.

“Setelah mendapat info keberadaan pelaku kami melakukan penangkapan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini