Maklumat Tak Diperpanjang karena Belum Ada Arahan dari Menteri Luhut

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumatnya tentang pembatasan aktivitas usaha sampai jam 18.00 WIB. Alasannya, belum mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Maklumat diperintahkan oleh Bapak Menkomaritim dan investasi tentang diperketatnya jam operasional bagi tempat hiburan itu, saat ini sudah tidak diperintahkan untuk ditindak lanjuti kembali,” katanya di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (12/10) pagi.

Dia menjelaskan, maka dari itu kini Pemkot Bekasi pun kembali kepada peraturan awal sesuai surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19 yang terbit pada (29/09)
sebagai aturan penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

“Kita kembali kepada masa sebelum terjadi pengetatan,” katanya.

Surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan. Maksimal boleh buka sampai jam 23.00 WIB.

Klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.

Sementara itu, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Adapun rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan dalam proses pengetatan jam operasional itu, malah yang terjadi adalah adanya beberapa keluhan yang timbul dari masyarakat terutama di Kota Bekasi,” katanya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini