Pemobil Menerobos Pintu Tol Becakayu, Begini Endingnya

Infobekasi.co.id – Sebuah video memperlihatkan seorang pengendara mobil Honda Brio berwarna putih B -1944-NZE menyerebot palang pinto tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Aksi itu dilakukan supaya tidak membayar masuk tol.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Gerbang Tol Jakasampurna pada Jumat (23/10) sekitar pukul 19.39 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, pengendara Honda Brio tersebut awalnya mengantre untuk melakukan akses masuk jalan tol.

Begitu mobil di depannya selesai transaksi, pelaku segera tancap gas sebelum palang tertutup. Petugas tol yang sedang berada di lokasi berteriak. Namun pelaku langsung melarikan diri. Pengguna jalan di belakang yang dilengkapi kamera dashborad mengejar.

Manager Operasional Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani mengatakan kejadian pengendara mobil yang menyerebot palang pintu tol dengan cara tidak membayar itu sudah selesai kasusnya. Pelaku mendatangi kantornya untuk meminta maaf.

“Pengakuan mereka gak bawa e-toll dia. Terus dia bersiap gitu untuk tancap gas dan mengambil ancang-ancang ngekor ke belakang mobil yang berada di depannya,” ujar dia.

Alhasil, identitas pelaku pun terkuak dari sudah diketahuinya plat nomor kendaraan mobil yang dimiliki pelaku dengan pelaku berinisial AF dengan bertempat tinggal di Pagedangan.

Dia menambahkan, pihaknya beserta dengan tim PJR juga sudah mendatangi kediaman rumah pelaku, Tetapi, secara inisiatif pelaku malah langsung mendatangi kantor KKDM akibat perbuatannya.

“Pelaku bilang dia ada rasa bersalah,dengan menyatakan ingin menyelesaikan masalah,bahkan ketika kita datang ke rumahnya dia malah tidak tahu bahwa ada tim yang menghampiri ke kediamannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia lagi, pelaku sudah dikenakan sanksi denda akibat perbuatannya dan sudah membayar uang pengganti Tol. Namun demikian, atas kejadian tersebut pelaku juga sudah melakukan permohonan maaf atas perbuatannya kepada pengelola tol dan masyarakat.

Sehingga pelaku sendiri kini dikenakan pasal 28 ayat 1,setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp.500.000

“Dia ditilang sama Patroli Jalan Raya karena melanggar lalu lintas gak sampe Rp 500 ribu, sebab dia hanya menerobos lalu lintas dan sudah membayar tol yang waktu itu belum dia bayar,” paparnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

Simak video permintaan maafnya

https://www.instagram.com/p/CG1n4TEFQLh/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini