Infobekasi.co.id – Sebanyak 648 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bekasi memperoleh remisi lebaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Alhamdulillah untuk hari raya Idul Fitri ini tahun ini, dari sebanyak 1.600 warga binaan di Lapas Kelas II A ini yang mendapatkan remisi lebaran terdapat sebanyak 648 orang,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Bekasi Hensyah, Kepada Wartawan, Kamis (13/05) pagi.
Empat diantara ratusan penerima remisi langsung bebas. Sehingga bisa merayakan lebaran dengan keluarga di rumah.
“Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, ada 4 orang yang mendapatkan remisi khusus dengan langsung bebas,” katanya.
Persyaratan remisi, kata dia diantaranya terdapat sebanyak dua persyaratan yakni subtansi dan administrasi.
“Kalau syarat subtansi itu jelas yakni narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukum di lapas.Selanjutnya syarat administrasi itu, yang bersangkutan menjalani minimal 6 bulan di lapas, kemudian syarat lainnya terpenuhi, Serta ada juga persyaratan-persyaratan lainnya yang memang secara umum berlaku,” katanya.
Hensyah menambahkan, kemudian untuk remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lembaga milik Kementerian Hukum dan Ham tersebut pun memberikan potongan masa kurungan narapidana yang bervariatif.
“Seperti remisi khusus di hari Raya, itu minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan,”tuturnya.
Kontributor: Denny Arya Putra