Infobekasi.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mengatakan, dinas pendidikan perlu mensosialisasikan secara berkala setiap aturan baku dari pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi penularan virus corona di sekolah.
“Untuk mengantisipasi (jika diterapkannya PPKM Level 3),” kata Heri Purnomo kepada infobekasi.co.id, Selasa (23/11/2021).
Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 selama libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Rencananya kebijakan ini diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Perlu juga kesadaran dari dinas terkait terutama pada dinas pendidikan untuk bisa mensosialisasikan aturan-aturan baku yang bisa dipahami oleh pengelola (satuan pendidikan), kepsek, guru dan lainnya,” kata dia.
Di samping itu, Heri terus mengingatkan semua pihak untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, meski kasus Covid 19 di Kota Bekasi sudah melandai. Pihaknya meminta masyarakat tidak jumawa dengan status Kota Bekasi sebagai daerah paling taat terhadap protokol kesehatan.
“Jangan sampai ini menjadi Boomerang oleh Pemkot Bekasi mengabaikan informasi informasi dari pemerintah pusat, walaupun itu masih bersifat prediksi,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil Bekasi Utara ini. (den/adv)