Sanksi Anggota Dishub Bekasi Pengawal Mobil Mewah Ditilang di Puncak

Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang ditilang Satlantas Polres Bogor ketika mengawal mobil mewah dan melawan arus di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.

“Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan,” ucap dia melalui keterangan resminya, Senin (03/01).

Ia juga menjelaskan, adapun terhadap anggota yang bersalah juga sudah dilakukan pemanggilan, berikut juga sudah diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan, berupa pemindahan bidang. Yang dimana dari sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) sekarang dipindahkan ke bidang lainnya,” ujarnya.

Tak dijelaskan detail tempat barunya. Adapun orang yang dikawal anak buahnya, kata dia, juga merupakan warga biasa dan bukan unsur instansi maupun pejabat lainnya.

“Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, secara prosedural berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Lalu, apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.

Akan tetapi, lanjut dia kembali, ulah anggotanya yang melakukan pengawalan ini adalah diluar sepengetahuannya maupun atasan langsung dari pegawai tersebut.

“Inisiatif memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat ketika pengamanan Nataru merupakan kesalahan,” tutupnya.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini