DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bahas Pemberhentian Jabatan Plt Bupati

Infobekasi.co.id – DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Agenda tersebut digelar sebagai tindaklanjut surat dari Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat bernomor : 1527/OD.01/pemotda tertanggal 16 Maret 2022 itu, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 22 Mei 2022. DPRD diminta untuk menggelar paripurna dengan agenda tersebut maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan akan membahas terlebih dahulu proses pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sebelum paripurna digelar.

“Akhir Maret ini kami akan bahas melalui rapat Banmus untuk menentukan jadwal paripurna,” katanya, Kamis (24/3).

Baca juga : Jumlah Penduduk 3 Juta, Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Dipastikan Bertambah

Meski belum ditentukan jadwalnya, namun menurut Holik waktu yang ideal untuk menggelar paripurna pemberhentian jabatan tersebut pada awal April 2022.

“Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat,” katanya.

Holik mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan kepala daerah. Alasannya, untuk menghindari salah persepsi.

“Awal April waktu yang ideal saya rasa, supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget. Kenapa harus buru-buru, nanti malah jadi lain persepsi. Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini