Infobekasi.co.id – Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan akan digelar DPRD Kabupaten Bekasi dalan waktu dekat. Rapat paripurna ini berdasarkan hasil pertemuan pimpinan legislatif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Jawa Barat pada Senin (18/4), legislatif diarahkan untuk menggelar paripurna dengan agenda tersebut.
“Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah memberikan advice sebaiknya DPRD menjalankan Surat Edaran Mendagri yang menyatakan bahwa 30 hari sebelum akhir masa jabatan bupati maka sebaiknya digelar aripurna pengusulan pemberhentian bupati, itu arahan dari sana,” katanya.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan kapan paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Bekasi itu akan dilakukan. Karena terlebih dahulu harus melalui rapat bersama unsur pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga : DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bahas Pemberhentian Jabatan Plt Bupati
“Paripurnanya masih dirapatkan malam ini, tapi memang kita sudah siapkan waktu besok karena dipertimbangkan besok ini kegiatan-kegiatan masih di dalam kota,” jelasnya.
Jika tidak memungkinkan digelar besok, dikhawatirkan jadwal rapat paripurna bakal molor hingga batas waktu yang ditentukan.
“Dikhawatirkan jika tidak digelar besok ada kegiatan pansus dan lain sebagainya di luar kota, makanya malam ini ditetapkan kepastiannya. Kita masih cek lagi jadwal pansus yang ada,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Bekasi diberikan waktu hingga 22 April untuk menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka tindaklanjutnya menjadi kewenangan Jawa Barat.
“Kalau misalnya DPRD Kabupaten Bekasi tidak jalankan, maka akan diambil alih provinsi. Tapi DPRD tidak pernah menyatakan untuk tidak menjalankan, kita pasti jalankan,” kata Nuh.(kendra)