Infobekasi.co.id – Perubahan regulasi penetapan upah mininum kota/kabupaten pada 2023 disambut baik buruh Kabupaten Bekasi. Namun mereka mendesak agar formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) juga diperbaharui.
Karena jika formulasi KHL masih menggunakan skema lama, maka hasil penentuan UMK dianggap tidak akan berpihak kepada pekerja atau buruh di Kabupaten Bekasi.
“Dengan perubahan regulasi itu, berarti pemerintah secara tidak langsung mengakui jika formulasi penentuan UMK sebelumnya tidak aplikatif dan cenderung merugikan kaum pekerja,” ucap Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Mujito, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, pihaknya akan mendesak penyesuaian nilai upah dilakukan dengan skema penetapan KHL yang berdasarkan hasil survei di lapangan oleh perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah serta akademisi.
“KHL di setiap tahun selalu dimasukan dalam regulasi tapi penerapannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Maka kami mendesak KHL benar-benar indikatornya hidup yang layak bagi para pekerja,” ungkapnya.
Jika menyertakan KHL yang berdasarkan hasil survei di lapangan, lanjut dia, maka kenaikan UMK pada tahun depan bisa mencapai 25 persen. Hasil hitung-hitungan itu sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Hitungannya jika kenaikan bisa sampai 10 persen, tapi berdasarkan hitungan kami itu kenaikan 25 persen. Nilai tersebut berdasarkan KHL yang sesuai, berdasarkan survei di lapangan,” kata pria yang juga tergabung dalam FSPMI Bekasi ini.
Rapat penentuan UMK 2023 rencananya baru akan digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi setelah UMP ditetapkan.(kendra)