Berawal Open BO, Berakhir dengan Penganiayaan

Infobekasi.co.idPolsek Bekasi Timur berhasil mengamankan DS (21), seorang pria yang melakukan penganiyaan kepada teman kencannya yakni AV (18). Pelaku menganiaya setelah ajakan kencan tak dilayani.

Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Betos, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada Rabu (01/02/2023) dini hari tadi.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan, penangkapan pelaku ketika petugas tengah melakukan giat patroli rutin. Ketika melintas di sekitar lokasi mendapatkan informasi kasus penganiyaan.

“Sampai di sana kami langsung mengamankan pelaku, dan memberikan pertolongan kepada korban ke RSUD Kota Bekasi,” ucap dia kepada awak media di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu Sore.

Kronologinya, pelaku memesan lewat aplikasi. Keduanya sepakat tarif sebesar Rp 300 ribu sekali kencan. Pelaku lantas menuju ke lokasi kejadian.

Sampai di dalam kamar, korban menolak melayani karena pelaku tak menggunakan pengaman. Karena itu, korban ke kamar mandi lalu memakai pakaian. Hal ini membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan.

Korban mengalami luka sayatan di punggung belakang, lengan kiri dan bahu sebelah kiri.

“Korban berteriak dan terdengar oleh security dan penghuni apartemen lainnya untuk segera menolong korban,” katanya. Polisi telah menahan tersangka.

Mengenai barang bukti antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu guling, tambang plastik warna kuning dan satu buah lakban.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP Atas Dasar Penganiyaan Dengan Ancaman Hukuman Penjara Lima Tahun.

Kontributor: Denny Arya Putra
Editor: Adi T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini