Penjual Narkoba Sintetis Lewat Medsos Instagram Dibekuk Polisi

Infobekasi.co.id – Petugas Polresta Bekasi Kota mengungkap industri pembuatan narkotika sintetis (sinte) di Perumahan Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki memaparkan, Subnit 3 Unit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering transaksi jual beli narkoba sintetis.

“Selepas mendapatkan informasi dari masyarakat, Subnit 3 Unit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitaran lokasi kejadian. Alhasil, petugas melakukan penggerebekan, dan disitu memang terbukti memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Kombes Hengki saat melakukan Press Realese di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (27/02/2023).

Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MR, beserta barang bukti narkoba jenis sintetis sebanyak 12,67 kilogram.

“Termasuk barang bukti lainnya, yakni masker digunakan pelaku saat meracik, mixer, panci dan timbangan,”  jelas Hengki.

Narkoba jenis sinte itu dikemas sesuai dengan pesanan para pembeli, dimasukkan ke dalam klip (dibungkus) untuk diedarkan.

“Menurut keterangan dari pelaku, Ia mempromosikan melalui akun Instagram Black Hanoman, dan melalui akun Instagram lainnya, yaitu akun Rajawali Coporation, yang saat ini masih dalam tahap pengejaran polisi,” papar Hengki.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 2 KUHP, dengan hukuman penjara minimal lima tahun , maksimal 20 tahun. Dan diganjar beberapa Pasal lainnya, seperti Pasal 113 Ayat 2, maupun Pasal 114 Ayat 2.

Kontributor: Deny AP

Editor: Deros D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini