Disnaker Kota Bekasi: Jatah THR Bagi Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran 

Infobekasi.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan THR Lebaran 2023. Posko ini untuk melayani konsultasi serta penegakkan hukum terkait pembayaran THR.

“Berkaitan dengan THR, itu kan paling tidak disampaikan satu Minggu sebelum lebaran atau sudah diberikan dari sekarang. Intinya, bahwa Dinas Tenaga kerja siap untuk membuka (posko THR). Mudah-mudahan besok (Rabu, 05/04/2023) sudah dibuka,” ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti saat dikonfirmasi Infobekasi.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (04/04/2023).

“Dari sekarang juga sebenarnya sudah dibuka, sudah kita siapkan untuk orang yang datang. Tapi, biasanya kan untuk di Kota Bekasi THR diberikan tanggal-nya berbeda-beda,” sambung Ika.

Mengenai proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut. Disnaker Kota Bekasi sudah melakukan sosialisasi ke para pemilik perusahaan, agar tidak lupa membayar THR ke para pekerja.

“Kepada para pemilik perusahaan, mereka sudah kita lakukan sosialisasi. Kan kita ada zoom juga dengan perusahaan-perusahaan. Saya akan membuat surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota Bekasi,” tegas Ika.

Pemberian THR keagamaan para pekerja tercantum melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

“Saya berharap, Tunjangan Hari Raya keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pemilik perusahaan ke para pekerja atau buruh. Itu imbauan saya, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang sudah dikeluarkan 27 Maret 2023. Itu juga harus dilaksanakan. Sebagaimana aturan dan pembayaran THR keagamaan tahun ini tepat waktu. Baik jadwal pemberiannya maupun besarannya,” tandas Ika.

Kontributor: Denny Arya

Editor: Deros d Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini