Infobekasi.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memberikan klarifikasi perihal dugaan gratifikasi yang dilakukan RS selaku pengusaha kepada NHA yang merupakan pegawai Disdukcapil pada tahun 2021 lalu, untuk kepentingan pekerjaan.
Permasalahan ini mencuat lantaran Disdukcapil Kota Bekasi disinyalir menerima uang dari RS, dan telah memberikan uang tersebut ke NHA selaku Kasubag Keuangan di Disdukcapil.
Tim pengawas PPNS Disdukcapil Kota Bekasi, Iman Rohiman menjelaskan, tudingan gratifikasi tersebut tidak benar. Proses klarifikasi sudah dilakukan, petugas telah memanggil kedua belah pihak pada tanggal 4 April 2023.
“Kami dari tim pengawas internal PPNS Dukcapil Kota Bekasi, sudah memanggil terduga atas nama RS dan NHA ini. Kami sudah melakukan klarifikasi dan mereka juga mengklarifikasi informasi praduga gratifikasi yang beredar,” ujar dia melalui keterangannya, Kamis (06/04/2023).
Ia menyatakan, selepas petugas melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak. Tim PPNS Dukcapil menemukan fakta hutang-piutang, dengan didukung dokumen kwitansi pelunasan yang diberikan NHA kepada RS.
“Tim menemukan fakta telah terjadinya transaksi hutang-piutang saudari NHA dengan saudara RS atas dasar pertemanan pada tahun 2021 lalu, yang tidak ada sangkutpautnya dengan pekerjaan saudari NHA di Dukcapil Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sehingga, Disdukcapil sudah memastikan tidak adanya pelanggaran atau gratifikasi yang di tudingkan sebelumnya oleh seorang yang tidak di kenal melalui pesan WhatsApp kepada NHA.
“Ini perdata dan keduanya sudah menyelesaikan urusannya. Berita yang diinformasikan oleh seorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp kepada saudari NHA yang dilakukan beruturut-turut selama hampir 1 minggu itu, tidak benar adanya dugaan gratifikasi,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya
Editor: Deros