10 ASN di Kabupaten Bekasi Bolos Kerja Kena Sanksi

infobekasi.co.id – Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2023. Sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kena sanksi.

“Ada 10 ASN terkena sanksi, terhitung dari Januari hingga kini. Ada yang ringan dan sedang. Untuk sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, Rabu (31/5/2023) dilansir dari tribunbekasi.com, kemarin.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut terkait permasalahan kehadiran di kantornya akibat bolos kerja.

Abdillah menyampaikan, kepada pimpinan para ASN yang bolos itu untuk diberikan teguran. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, dari dinas terkait memberikan teguran kepada pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Hingga akhir Mei 2023, kata Abdillah, belum ada ASN yang melakukan pelanggaran berat. Semisal kedapatan ikut berpolitik.

“Hingga saat ini para pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi belum terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti contohnya berpolitik praktis,” pungkasnya.

Redaktur  : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini