Infobekasi.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Kota Bekasi.
Pencabutan izin kampus STIE Tribuana ini berdasarkan surat dikirim Kemendikbudristek mengenai sanksi administratif, pada Sabtu (3/5/2023) lalu.
Dalam surat tertulis telah ditemukan pelanggaran administratif, berdampak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana kena Sanksi Administratif Berat, berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman, mengungkapkan, berdasarkan berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana, tertanggal 18 Maret 2023 ditemukan beberapa fakta-fakta.
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” ungkap Lukman, seperti dilansir wartakota.live.com, Selasa (6/06/23)
Tidak hanya itu, menurut Lukman berdasarkan temuan, bahwa STIE Tribuana Kota Bekasi juga melalukan pelanggaran terkait penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dimana hak biaya hidup dari KIP-K tidak diserahkan ke mahasiswa melainkan di tahan oleh pihak kampus.
“Yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana. Tapi, yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” tutup Lukman.
Editor : Dede Rosyadi