SDN V Bantargebang Dipagar Seng, Belajar Mengajar Diganti Online

Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengganti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa di SD Negeri V Bantargebang. Ini menyusul adanya pemagaran seng di sekolah itu oleh ahli waris pemilik lahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar mengatakan penuntuan hak ahli waris dengan cara memagari sekolah dengan seng baru dilakukan kemarin.

“Posisinya baru kemarin, jadi barusan rapat penanganan hak anak-anak. Jadi intinya hak anak-anak untuk sementara PJJ,” ucap UU setelah ditemui di Sekretariat PGRI Bantar Gebang, Senin, 28 Agustus 2023.

Lahan SD Negeri V Bantargebang di Jalan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang digugat oleh ahli waris. Pengadilan memenangkan gugatan tersebut. Pemilik sah lahan menuntut pemerintah membayar tanah yang didirikan sekolah.

Ahli waris itu adalah H. M Nurhasanuddin Karim. Ia menempelkan poster di pagar. Bunyinya “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) setelah wali kota membayar hak ahli waris”. Adapun PJJ akan digelar selama sepekan ke depan.

Uu mengatakan ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Intinya ahli waris ingin bertemu pak walikota, Pak Wali Kota akan membuat surat kuasa agar dapat bertemu dengan pengacara biar semuanya clear,” lanjutnya.

Reporter Magang : Tari dan Zahara

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini