infobekasi.co.id – Operasi Zebra 2023 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 4 s/d 17 September 2023. Dalam operasi kali ini akan ada 7 prioritas pelanggaran Lantas.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” Tulis akun Instagram @ntcm_polri pada Senin (04/09/23) lalu.
Tema yang diangkat menyangkut jelang Pemilu Damai 2024 yaitu ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.
Dalam unggahan tersebut, Korlantas juga mengimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraannya.
Berikut tujuh sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus: Pasal 287 (sanksi denda paling banyak Rp50.000)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ (sanksi denda paling banyak Rp750.000)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ (sanksi denda paling banyak Rp750.000)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 (sanksi denda paling banyak Rp250.000)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 (sanksi denda paling banyak Rp250.000)
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 (sanksi denda paling banyak Rp500.000)
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM: Pasal 281 (sanksi denda paling banyak Rp 1 juta)
Reporter Magang: Amalia Nurul Aini
Editor : Dede Rosyadi