Inobekasi.co.id – Seorang Waria Bernama Kennedy Pargaulan alias Ayu Lewat (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun usai menewaskan seorang pria yang disekap di sebuah Warung Kosong.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara menuturkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mencoba menyelamatkan korban, yaitu Alfi Kusbian (20), Warga Lampung, mengalami kecelakaan sepeda motor di jalan Raya Teuku Umar/ Indoporlen Tambun Selatan, Bekasi.
Pelaku tak membawanya ke rumah sakit, tetapi malah dibawa ke warung kosong depan PT Suzuki, menggunakan angkutan kota (angkot).
“Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Putu Agung Guntara, Rabu (18/10/2023).
Saat didalam warung, pelaku sempat mengamankan barang milik korban berupa dompet dan lainnya. Setelah itu, pelaku malah menganiaya dengan memukuli korban dibagian wajahnya hingga tak sadarkan diri.
“Di warung kosong, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku, yang akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Tambun mendapatkan informasi adanya pria tergeletak di warung kosong, pada 17 September 2023 lalu.
Mengetahui informasi tersebut, kepolisian mengecek ke TKP warung kosong. Kabar pertama yang diterima saksi, korban meninggal akibat sakit atau kecelakaan. Tim identifikasi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk di autopsi.
“Dari hasil otopsi sementara menerangkan, bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan karena benda tumpul,” beber Iptu Putu Agung.
Dari hasil Autopsi yang berbeda, kepolisian langsung bergerak menyelidiki dan meminta keterangan para saksi termasuk, waria tersebut. Dari penyelidikan, semua mengarah ke pelaku tak lain seorang waria bernama Ayu Lestari.
“Karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban,” beber Iptu Agung.
Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, usai dimintai keterangan waria itu mengakui perbuatannya.
“Pelaku ditangkap setelah sempat dimintai keterangan, dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk melukai korban dengan memukul bagian kepala korban, hingga terjadi pendarahan dan korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Stanlly Soselisa.
Pelaku dijerat pasal 338, tentang pembunuhan dan 351 ayat (3), tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pasal 359 tentang kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi






























