Infobekasi – Kepolisian telah menetapkan wanita berinisial ANF (28) sebagai tersangka kasus menghilangkan nyawa anaknya di Bekasi, belakangan tersangka diduga mengidap skizofrenia.
“Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jum’at (8/3/2024) siang.
Muhammad Firdaus melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikologi, tersangka diduga mengidap skizofrenia.
“Hasil psikologis, pelaku ini terindikasi skizofrenia yaitu ada gangguan emosi, persepsi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir,” ungkapnya.
Gejala skizofrenia yang diidap tersangka juga diperkuat oleh keterangan saksi yang tak lain suami tersangka.
“Hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir,” sambung Firdaus.
Dari hasil penyelidikan, pada Rabu tersangka tiba-tiba membawa dua anaknya ke Bandara di Jakarta. Sampai di sana diamankan oleh petugas keamanan dan dibantu berkomunikasi dengan suaminya.
“Suaminya kaget, kenapa tiba-tiba ke Bandara. Katanya ada panggilan jauh,” kata dia. Dibantu petugas Bandara, tersangka pulang ke Bekasi naik taksi dengan tujuan hotel di Summarecon Bekasi, sesuai arahan suaminya.
Sampai di hotel malam hari, rupanya pada Kamis dini hari jam 03.00, tersangka keluar hotel, membawa dua anaknya, bahkan sempat meminta bantuan petugas hotel mencari taksi.
“Taksi datang, justru jalan kaki, diduga menuju ke rumahnya,” kata dia.
Diduga tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa anaknya tersebut pada pukul 04.00 WIB jelang subuh saat korban tertidur pulas di dalam rumahnya di cluster Burgundy, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kamis (7/3/2024).
Penyidik dalam hal ini telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, diantaranya MAS suami tersangka, NA teman suami tersangka, UM ibu angkat tersangka, RI, AYB dan RB selalu koordinator, pengawas dan security perumahan.
SNF kini dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI. No.35 tahun 2014 atau pasal 338 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Adi T








































