Ketua KPU Kota Bekasi: Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Infobekasi.co.id – Pihak KPU Kota Bekasi meminta anggota legislatif terpilih untuk mundur apabila mencalonkan diri maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.

“Pencalonan kepala daerah, khususnya pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Bekasi berkaitan dengan si calon berstatus sebagai anggota DPRD, maka wajib ketentuannya mengundurkan diri,” tegas Ali Syaifa, Rabu 22 Mei 2024.

“Ketentuannya, ada di pasal 7 ayat 2, huruf S Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Selain itu, anggota legislatif yang mengundurkan diri agar membuat surat pernyataan secara tertulis. “Dia harus mengisi surat pernyataan, siap mundur saat ditetapkan sebagai calon,” tandas Ali Syifa.

Sekedar informasi, Pilkada Serentak bakal digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Pilkada tersebut meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Reporter: Yayan

Redaktur: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini