Oknum Sopir Angkot K-17 Cikarang-Cibarusah Ketok Tarif Penumpang, Dishub Kab. Bekasi Angkat Bicara

Infobekasi.co.id – Pihak Dinas Perhubungan bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi menanggapi video viral terkait tarif tak wajar angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengungkapkan, telah ditemukan kesepakatan pengenaan tarif angkot di luar ketentuan.

“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut. Dan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” tegas Reza, usai menggelar rapat bersama, pada Selasa (30/7/2024).

Disampaikan juga tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah dikenaka Rp. 20 ribu per penumpang.

“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” katanya.

Untuk mensosialisikan besaran tarif tersebut, Dishub Kabupaten Bekasi akan menempelkan stiker di semua angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah.

“Kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” jelas Reza.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dishub sudah membuat surat edaran ke sopir dan pengusaha angkot, agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.

“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” tandasnya

“Kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini,” imbuh Irsanadi.

Reporter: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini