Infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial H (31) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial TS (57) di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibekuk polisi.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Rabu (16/10/2024).
Meski demikian, dirinya belum dapat memberi keterangan detail peristiwa tersebut. Saat ini masih dilakukan penyelidikan pihak penyidik.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada pukul, 02.30 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, masuk lewat jendela. Setelah di dalam rumah, pelaku mematikan lampu rumah.
Saat korban hendak menyalakan lampu, tiba-tiba pelaku datang, kemudian membekap mulut korban menggunakan kain.
“Korban didorong tubuhnya hingga masuk ke kamar dan mengancam menggunakan pisau dapur,” beber Kombes Ade Ary, dalam keterangannya.
Di dalam kamar, pelaku juga menarik baju daster korban hingga robek, diperkosa secara paksa.
“Korban disetubuhi secara paksa,” tutup Kombes Ade.
Reporter : Yayan
Esitor : Deros