Infobekasi.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II, I Made Supriatna.
Menurutnya, tindakan sekolah yang meminta sumbangan dari orang tua murid untuk keperluan menguruk tanah agar tidak tergenang air saat musim hujan adalah baik, hanya saja cara penyampaiannya yang kurang tepat.
“Sebetulnya niatnya baik, ingin menguruk tanah agar kondisi saat terjadi hujan sekolah tersebut tidak tergenang,” kata I Made kepada wartawan, Jumat, (6/12/2024).
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, sekolah seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan KCD untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, kebutuhan sekolah dapat dianggarkan secara resmi.
“Proses-nya yang salah. Seharusnya mereka menyampaikan ke kami cabang dinas, agar nanti kami menyampaikan ke Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia mengimbau, pihak sekolah agar sabar menunggu anggaran perbaikan sarana dan prasarana. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan sekolah, meski belum dapat segera diwujudkan dalam waktu dekat.
Humas SMAN 2 Cibitung, Nana, mengklarifikasi adanya pungli tersebut. Ia menegaskan, sumbangan yang diminta bersifat sukarela, dan tidak ada nominal tertentu yang ditetapkan sekolah.
“Tidak benar, kalau pungli kan sekian, ada nominalnya tercatat, besarannya juga rata, lalu ini tidak ada nominal yang disebut,” ujar Nana.
Isu pungli yang menyebutkan angka Rp 1 juta hingga Rp2 juta hanya miskomunikasi ( kesalahpahaman) yang terjadi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua murid.
“Sebetulnya terjadi miskomunikasi antara orang tua, siswa dan komite sekolah. Dalam hal ini kita tidak ada pungli seperti yang katakan, diminta Rp 1 juta atau Rp 2 juta,” tutup Nana.
(Yayan/Deros)