infobekasi.co.id – Polda Metro Jaya menyampaikan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE langsung ke nomor WhatsApp (WA) dimulai hari ini, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, pemberitahuan tilang itu bakal dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.
“Sudah mulai diterapkan,” ujar Subdit Pembinaan dan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Ojo menekankan bahwa tilang manual yang tergabung dalam lintas jaya masih diterapkan. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak sengaja melepaskan plat kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
“Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan, dishub, TNI, Pol PP Jaya tetap berjalan termasuk kepada masyarakat yang plat nya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dilansir bisnis.com, setelah kepolisian mengirimkan informasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id dan mengisi sejumlah data.
Data yang harus diisi pemilik kendaraan yang kena tilang itu mencakup nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya.
Setelah itu, pelanggar harus membayar dana denda tilang dengan kode bayar yang sudah dikirimkan. Namun, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi maka nopol kendaraannya bakal diblokir.
Penerapan ini berlaku di beberapa wilayah yang didukung dengan kamera ETLE. Adapun di Bekasi, penerapan ini belum diberlakukan karena terkendala alat.
“Penerapan ETLE belum ada, kami sudah coba koordinasi dengan Korlantas, belum dikasihkan (alat), sementara (tilang) masih manual,” kata Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono.
Trobas / Dede Rosyadi
#infobekasi
#masukinfobekasi #Tilangelektronik #Polri #Polisi #Lalulintas #Tilang








































